JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membantah isu larangan guru non-ASN mulai 2027.
Pemerintah menyebut informasi yang beredar tidak benar. Sebaliknya, pemerintah menyiapkan skema baru bagi guru non-ASN.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan pemerintah masih membutuhkan guru non-ASN di seluruh daerah.
Selain itu, ia menjelaskan aturan saat ini hanya berlaku hingga akhir 2026. Kementerian menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk tujuan itu.
Namun, pemerintah tetap menyusun kebijakan jangka panjang. Kebijakan ini akan menjamin keberlanjutan kerja guru non-ASN.
Nunuk juga menegaskan pemerintah tidak akan memberhentikan mereka pada 2027. Saat ini, lebih dari 200.000 guru non-ASN masih mengajar di sekolah negeri.
Di sisi lain, kementerian akan mempertahankan dukungan finansial. Guru bersertifikat maupun belum bersertifikat tetap menerima insentif.
Sementara itu, anggota DPR, Azis Subekti, menyampaikan pandangannya. Ia menilai guru non-ASN bukan tenaga sementara.
Menurutnya, mereka menopang sistem pendidikan nasional. Mereka juga mengisi kekurangan guru ASN di berbagai daerah.
Namun, ia menyoroti masalah kesejahteraan yang masih terjadi. Banyak guru menerima gaji rendah dan mengalami keterlambatan pembayaran.
Karena itu, ia mendesak pemerintah segera bertindak. Ia menilai persoalan ini menyangkut keadilan, bukan sekadar administrasi.
Sebagai penutup, ia meminta perlindungan yang lebih baik. Negara harus menjamin kesejahteraan seluruh tenaga pendidik.