Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS, Ini Syaratnya

Oleh Hidayat Taufik pada 15 Aug 2026, 09:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah menyiapkan peluang bagi guru yang masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk meningkatkan status kepegawaiannya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan guru PPPK Paruh Waktu yang memenuhi persyaratan nantinya dapat memperoleh kesempatan menjadi PPPK penuh waktu.

Selain itu, mereka yang memenuhi kriteria juga berpeluang mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh. Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka yang eligible itu nanti diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS" kata mu'ti",  Jumat (14/8/2026).

Meski demikian, pemerintah belum menyampaikan secara rinci jumlah formasi yang nantinya disediakan untuk seleksi tersebut.

Mu'ti menyebut pembahasan mengenai kebijakan tersebut telah dilakukan beberapa kali bersama pimpinan DPR. Pertemuan tersebut turut melibatkan sejumlah menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretariat Negara.

"Kami sudah ada pembahasan beberapa kali dengan pimpinan DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri PAN-RB, kemudian Menteri Agama, Menteri Keuangan, kemudian juga oleh dari Sekretariat Negara," ujarnya.

DPR Dorong Semua Guru Berstatus PNS

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia nantinya memiliki status sebagai pegawai negeri sipil.

Menurut Lalu, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghilangkan kesenjangan status yang masih terjadi di kalangan tenaga pendidik.

Ia menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN atau honorer) masih menjadi solusi sementara.

Lalu berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menghapus perbedaan status kepegawaian di antara para guru.

"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," kata Lalu kepada wartawan, Senin (11/5).