Habiburokhman: Perampasan Aset di AS hingga Australia Tak Cuma Sasar Tipikor

Oleh Hidayat Taufik pada 02 Sep 2026, 17:43 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai aturan perampasan aset di Indonesia perlu memiliki cakupan yang luas.

Ia mengatakan, sejumlah negara tidak membatasi penerapan aturan tersebut hanya untuk perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Habiburokhman, berbagai jenis kejahatan yang memberikan dampak besar terhadap perekonomian negara dan kehidupan masyarakat juga dapat menjadi sasaran perampasan aset.

"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," kata Habiburokhman dikutip dari berbagai sumber, Rabu (2/9/2026).

Ia mencontohkan praktik yang berlaku di Amerika Serikat. Di negara tersebut, mekanisme civil forfeiture dapat digunakan untuk mengambil alih aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan.

Penerapannya mencakup sejumlah perkara, mulai dari tindak pidana narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan manipulasi pasar modal.

Di Inggris, ketentuan perampasan hasil kejahatan diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA).

Inggris juga memiliki instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) yang dapat digunakan untuk menelusuri kekayaan yang sumbernya tidak dapat dijelaskan secara memadai.

"Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu," ujarnya.

Adapun Australia memiliki Proceeds of Crime Act 2002 sebagai landasan dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan.

Aturan tersebut mencakup kasus kejahatan terorganisasi, peredaran obat terlarang, pelanggaran kepabeanan, hingga kejahatan finansial dengan dampak besar.

Melihat praktik di negara lain, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR juga menerima masukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak hanya berorientasi pada perkara korupsi.

Beberapa tindak pidana yang disebut perlu mendapatkan perhatian antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, tindak pidana perpajakan, dan kejahatan di bidang perasuransian.

"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," ungkapnya.

Habiburokhman menilai perampasan aset dapat digunakan sebagai salah satu strategi untuk mengganggu keberlangsungan jaringan kejahatan.

Aset yang berkaitan dengan kegiatan ilegal dapat ditarik sehingga pelaku kehilangan sumber daya untuk menjalankan aktivitasnya.

Dalam kasus narkotika dan terorisme, misalnya, langkah tersebut dapat menyasar sumber pembiayaan maupun berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mendukung operasional jaringan.

"Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka," tuturnya.

Selain menekan aktivitas pelaku kejahatan, mekanisme perampasan aset juga dinilai memiliki manfaat bagi korban.

Khususnya dalam perkara penipuan yang terjadi di sektor keuangan dan perasuransian, keberadaan mekanisme tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pengembalian kerugian.

Namun, Habiburokhman mengingatkan bahwa kewenangan yang besar harus disertai pengawasan yang ketat.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum agar aturan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Menurutnya, tujuan utama regulasi tersebut adalah memastikan keuntungan yang diperoleh melalui tindak kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelakunya.

Komisi III DPR, lanjut Habiburokhman, akan terus mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset dengan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat.

"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata dia.