JAKARTA, Cobisnis.com - Harga daging ayam ras di sejumlah daerah mengalami kenaikan hingga mencapai Rp100 ribu per kilogram. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan harga ayam secara nasional per 26 Agustus 2026 berada di kisaran Rp41 ribu per kg.
Harga tertinggi tercatat di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, dengan angka Rp100 ribu per kg. Sementara harga terendah berada di kisaran Rp20.500 per kg.
Budi mengatakan pemerintah perlu menjaga harga ayam agar tetap berada pada level yang wajar. Harga yang terlalu tinggi dapat membebani konsumen, sedangkan harga yang terlalu rendah berisiko membuat peternak kesulitan menutup biaya produksi.
Menurut Budi, harga acuan ayam ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya produksi serta kepentingan produsen dan konsumen. Pemerintah menargetkan harga ayam dapat dikomunikasikan agar berada di level maksimal Rp40 ribu per kg.
"Kalau harga jual ayamnya, harga jual telurnya itu tidak sesuai, dia tidak bisa meneruskan usaha," kata Budi, dikutip dari beberapa sumber, Kamis (27/08/2026).
Selain ayam, pemerintah juga memperhatikan harga telur yang saat ini berada di kisaran Rp26 ribu per kg. Budi menilai harga ideal telur berada di sekitar Rp30 ribu per kg sehingga peternak tetap dapat menjalankan usaha dan konsumen memperoleh harga yang wajar.
Pemerintah juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan dalam rantai distribusi. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir meminta kenaikan harga ayam ditelusuri hingga tingkat distributor.
Tomsi menduga kenaikan harga di tingkat konsumen tidak selalu dinikmati peternak. Pemerintah daerah diminta mengecek rantai distribusi untuk memastikan tidak terjadi permainan harga yang merugikan peternak.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan kenaikan harga daging ayam ras hingga minggu ketiga Agustus 2026 terjadi di 220 kabupaten atau kota. Jumlah tersebut setara dengan 61,11 persen wilayah Indonesia.
Secara nasional, harga daging ayam ras pada periode tersebut naik 5,84 persen dibandingkan Juli 2026. Rata ratanya mencapai Rp40.393 per kg, sedikit di atas harga acuan konsumen sebesar Rp40 ribu per kg.
Perbedaan harga antarwilayah menjadi perhatian karena selisihnya cukup besar. Selain Intan Jaya yang mencapai Rp100 ribu per kg, harga di Rokan Hilir tercatat Rp50.238 per kg dan Kabupaten Bangka sekitar Rp48 ribu per kg.