JAKARTA, Cobisnis.com - Kelompok pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026). Massa menolak penempatan pengemudi ojol di bawah naungan kementerian tersebut.
Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Tribuana Roseno, membenarkan rencana aksi tersebut. Ia mengatakan tuntutan utama massa adalah menolak ojol berada di bawah naungan Kementerian UMKM.
Untuk mengamankan aksi, sebanyak 60 personel kepolisian dikerahkan. Pengamanan melibatkan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan guna menjaga kegiatan tetap tertib serta mencegah gangguan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto.
Penolakan tersebut muncul setelah pemerintah menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan itu dijelaskan pemerintah sebagai upaya memperjelas posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan penetapan status tersebut bertujuan mendorong peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pengemudi ojol. Pernyataan itu disampaikan di kantornya pada Kamis (22/10/2026).
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menyebut pengakuan pengemudi ojol sebagai UMKM diharapkan membuka akses terhadap fasilitas pembiayaan. Akses tersebut diharapkan dapat membantu pengemudi meningkatkan kesejahteraan dan mengembangkan usahanya.
Helvi juga menegaskan hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform harus tetap berlandaskan prinsip kemitraan yang saling menguntungkan. Menurutnya, Kementerian UMKM tidak berpihak kepada salah satu pihak karena hubungan tersebut merupakan bagian dari ekosistem usaha.
Aksi ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara kelompok pengemudi ojol dan pemerintah mengenai penempatan pengemudi dalam kategori usaha mikro. Di satu sisi, pemerintah menyampaikan tujuan peningkatan kesejahteraan dan akses pembiayaan, sementara massa aksi menolak berada di bawah naungan Kementerian UMKM.
Pengamanan kepolisian difokuskan agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan arus kendaraan di sekitar lokasi. Informasi yang tersedia belum menjelaskan hasil akhir aksi maupun tanggapan lanjutan pemerintah atas tuntutan para pengemudi.