Jamkrindo

Indonesia Bisa Punya Tambahan Minyak Mentah 5.000 hingga 7.000 Barel per Hari

Oleh Farida Ratnawati pada 19 May 2025, 22:31 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Indonesia bisa memperoleh lifting minyak tambahan sebes 5.000 hingga 7.000 barel per hari (bopd) dari lapangan-lapangan minyak yang tidak beroperasi di sekitar Natuna.

Bahlil menjelaskan, masih banyak lapangan minyak yang bisa dikelola namun tidak dioperasikan oleh pemegang izin, padahal berpotensi meningkatkan capaian lifting minyak dalam negeri.

"Di sekitar blok-blok ini ternyata masih banyak blok-blok yang bisa kita kerjakan, tetapi pemegang izinnya sudah lama dipegang dan tidak beroperasi dan ini bisa meningkatkan lagi kurang lebih sekitar 5.000 sampai dengan 7.000 barel per hari di sekitar sini (Natuna)," ujar Bahlil yang dikutip Senin, 19 Mei.

Untuk itu Bahlil meminta restu Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas izin-izin mangkrak tersebut. Ia berharap sebagian blok yang tidak aktif dapat dialihkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang lebih siap menggarap.

Diktakan Bahlil, lapangan berizin namun tidak dioperasikan ini berpotensi menghambat optimalisasi sumber migas nasional.

"Sekiranya Bapak Presiden berkenan, kami akan mengevaluasi izin-izin ini untuk kita kembalikan kepada KKKS lain yang mampu mewujudkan agar bisa meningkatkan lifting, untuk menuju kedaulatan energi sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," tegasnya.

Sebagai landasan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan. Regulasi ini mengatur kriteria blok terlantar, antara lain lapangan non-produksi selama dua tahun berturut-turut, POD selain yang pertama yang tidak dikerjakan selama dua tahun, serta struktur discovery yang tak ditindaklanjuti dalam tiga tahun.

Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang belum diusahakan antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.

Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.