Jaksa Agung Minta Maaf kepada Publik, Janji Tuntaskan Kasus Febrie Secara Profesional

Oleh Hidayat Taufik pada 26 Jul 2026, 15:20 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat menyusul kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Burhanuddin, kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan integritas di lingkungan institusi agar peristiwa serupa tidak terulang.

"Sebagai pimpinan, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa ini. Biarlah proses dan fakta hukum yang nantinya memberikan jawaban. Bagi kami, ini merupakan momentum untuk melakukan pembenahan di tubuh Kejaksaan," ujar Burhanuddin kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Ia menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut merupakan ujian yang harus dihadapi institusinya. Meski demikian, Burhanuddin mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara maksimal dan menjadikan peristiwa itu sebagai dorongan untuk memperbaiki kinerja.

Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung akan terus berupaya menjaga kepercayaan publik dengan menuntaskan setiap perkara korupsi secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Ia juga menyadari masih ada sebagian masyarakat yang meragukan proses penanganan kasus Febrie Adriansyah. Karena itu, Burhanuddin meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara tersebut hingga tuntas sesuai mekanisme hukum.

Sementara itu, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, ia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (24/7/2026).

Dalam penyidikan, Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi, yaitu kasus PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU setelah menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.