JAKARTA, Cobisnis.com – Profesi Satuan Pengamanan (Satpam) memiliki sejarah panjang dalam mendukung sistem keamanan di Indonesia. Kehadirannya bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari konsep pengamanan yang dirancang untuk membantu tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Satpam lahir atas gagasan Jenderal Polisi Awaloedin Djamin melalui Surat Keputusan Kapolri Nomor EP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan yang diterbitkan pada 30 Desember 1980. Atas kontribusinya tersebut, Awaloedin dikenal sebagai Bapak Satpam Indonesia.
Lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 26 September 1927, Awaloedin Djamin memiliki perjalanan karier yang panjang. Setelah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus pada 1955, ia melanjutkan studi di Amerika Serikat hingga meraih gelar doktor di bidang administrasi publik.
Selain pernah menjadi dosen di PTIK, Awaloedin juga mengemban berbagai jabatan penting, mulai dari Menteri Tenaga Kerja Kabinet Ampera, Deputi Kapolri, Direktur Lembaga Administrasi Negara (LAN), Duta Besar Indonesia untuk Jerman Barat, hingga menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada 1978.
Saat memimpin Polri, Awaloedin menggagas pembentukan Satpam sebagai bagian dari sistem pengamanan swakarsa. Konsep tersebut bertujuan memperkuat keamanan masyarakat di tengah keterbatasan jumlah personel kepolisian.
Selama hidupnya, Awaloedin menerima berbagai penghargaan, di antaranya Bintang Dharma, Bintang Bhayangkara, Bintang Mahaputera Adipradana, serta sejumlah Satyalancana atas pengabdiannya kepada negara. Ia juga memperoleh penghargaan dari luar negeri, termasuk dari Pemerintah Jerman Barat dan Filipina.
Awaloedin Djamin wafat pada 31 Januari 2019 dalam usia 91 tahun setelah menjalani perawatan di Jakarta.
Perjalanan profesi Satpam terus berkembang. Melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Polri menegaskan bahwa Satpam merupakan pengemban fungsi kepolisian secara terbatas. Aturan tersebut juga mengatur pembinaan, jenjang kepangkatan, hingga penggunaan seragam yang sempat diubah menjadi cokelat untuk memperkuat identitas profesi.
CEO PT ISS Indonesia, Elisa Lumbantoruan, pernah menyampaikan bahwa tugas Satpam pada dasarnya merupakan fungsi kepolisian yang didelegasikan kepada perusahaan atau institusi sehingga membutuhkan standar kompetensi yang jelas.
Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya meningkatkan penghargaan terhadap profesi Satpam yang selama ini kerap dipandang sebelah mata.
Memahami sejarah lahirnya Satpam diharapkan dapat menumbuhkan rasa saling menghormati antara aparat kepolisian dan petugas keamanan. Satpam hadir untuk membantu menjaga keamanan di berbagai lingkungan kerja dan fasilitas publik sebagai mitra Polri dalam menciptakan ketertiban masyarakat.