JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah daerah kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai bentuk keringanan, mulai dari pembebasan denda hingga penghapusan tunggakan pajak sesuai aturan yang berlaku di masing-masing provinsi.
Empat provinsi yang melaksanakan program tersebut yakni Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kalimantan Selatan. Setiap daerah memberikan skema insentif yang berbeda sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Di Jawa Timur, program berlangsung selama 1–31 Agustus 2026. Wajib pajak dapat menikmati sejumlah fasilitas, seperti pembebasan sanksi administrasi, penghapusan pajak progresif, serta potongan tunggakan pokok pajak untuk kategori masyarakat tertentu.
Sementara itu, Pemerintah DIY menggelar program pemutihan sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Di Nusa Tenggara Barat, pemerintah menghapus denda keterlambatan pembayaran PKB sekaligus menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun. Adapun Pemerintah Kalimantan Selatan memberikan potongan pokok PKB serta diskon bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku hingga akhir September 2026.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.