JAKARTA, Cobisnis.com — Tidak semua jenis pengobatan dan tindakan medis dapat dibiayai melalui BPJS Kesehatan. Sejumlah pelayanan kesehatan masuk dalam kategori pengecualian sehingga peserta perlu memahami aturan yang berlaku sebelum mengakses layanan medis.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Meski demikian, terdapat batasan manfaat yang perlu diperhatikan, terutama untuk pelayanan tertentu yang tidak masuk dalam cakupan penjaminan.
Aturan mengenai pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya. Regulasi ini menjadi salah satu acuan dalam menentukan jenis pelayanan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Secara umum, terdapat 21 kategori pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari penjaminan. Daftar ini mencakup perawatan estetika, pengobatan tertentu, hingga pelayanan yang biaya penanganannya telah dijamin oleh program lain.
Berikut 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Perawatan untuk kebutuhan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik yang bertujuan kosmetik.
3. Perawatan ortodonti untuk merapikan susunan gigi, seperti pemasangan behel.
4. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual, sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku.
5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja maupun percobaan bunuh diri.
6. Gangguan kesehatan yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
7. Pelayanan medis untuk menangani infertilitas atau masalah kesuburan.
8. Penyakit atau cedera akibat tindakan yang membahayakan diri sendiri secara sengaja, misalnya keterlibatan dalam tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang diperoleh di luar wilayah Indonesia.
10. Pengobatan atau prosedur medis yang masih bersifat percobaan maupun eksperimen.
11. Pengobatan tradisional, alternatif, dan komplementer yang belum terbukti efektivitasnya berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Penyediaan alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan di luar prosedur.
15. Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
16. Pelayanan medis akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai batas pertanggungan dan ketentuan yang berlaku.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.
20. Pelayanan kesehatan yang biaya penanganannya telah dijamin oleh program atau skema penjaminan lain.
21. Pelayanan lain yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan sesuai ketentuan program BPJS Kesehatan.
Dengan mengetahui daftar tersebut, peserta diharapkan lebih memahami batasan manfaat yang tersedia dalam program JKN. Selain itu, masyarakat dapat memastikan prosedur pelayanan dan status penjaminan sebelum menjalani pengobatan agar tidak keliru memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan.