Kasus Bupati Kuansing, KPK Sita 12.000 Dolar Singapura yang Diduga untuk Menhut

Oleh Hidayat Taufik pada 10 Jul 2026, 13:01 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura yang diduga merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sebelumnya diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut telah diamankan penyidik dan akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Menurut Taufik, penyidik akan terus memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat dugaan mengenai alur pemberian uang tersebut serta memastikan kronologi penyerahannya.

Uang senilai 12.000 dolar Singapura itu diketahui disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, pada Rabu (8/7/2026). KPK menduga uang tersebut merupakan amplop yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli setelah ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan pada Juni 2026.

Penyidik juga mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk dugaan bahwa dana itu berasal dari pungutan terhadap 914 petani. KPK masih menelusuri apakah seluruh uang dalam amplop berasal dari hasil pungutan tersebut atau terdapat tambahan dana dari pihak lain.

Selain itu, KPK menduga Juprizal memiliki peran dalam proses pengumpulan uang dari para petani sebelum akhirnya diserahkan kepada Suhardiman.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui sempat menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak yang memberikan.