Kasus Pandji Pragiwaksono Berlanjut ke Restorative Justice

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 19 Aug 2026, 17:08 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Bareskrim Polri memastikan kasus komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja akan diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau RJ.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan langkah tersebut diambil karena Pandji telah menjalani sanksi adat atas persoalan tersebut.

"Nanti akan kita lakukan proses restorative justice karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat," kata Deddy di Kantor Bareskrim Polri, dikutip dari beberapa sumber, Rabu (19/8/2026).

Deddy juga menilai persoalan tersebut telah selesai setelah Pandji menjalani proses sanksi adat. Menurut dia, penyelesaian melalui mekanisme tersebut menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus.

"Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai," ujar Deddy.

Sebelumnya, Pandji juga berharap kasus yang menjeratnya dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Ia mengaku telah menjalani sidang adat bersama perwakilan masyarakat Toraja.

Pandji mengatakan sidang tersebut dihadiri perwakilan dari seluruh wilayah adat Toraja. Ia juga menyebut tujuh hakim ketua hadir dalam proses tersebut.

"Jadi semua wilayah adat di Toraja hadir, ada perwakilannya, lalu 7 hakim ketuanya juga sudah hadir. Jadi itulah proses mediasi yang sah dan legitimate karena lengkap," kata Pandji.

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan materi komedi dalam pertunjukan Messake Bangsaku yang dibawakan Pandji pada 2013.

Materi tersebut memuat bit komedi mengenai tradisi pemakaman adat Toraja, Rambu Solo. Materi itu kemudian dinilai menyinggung dan merendahkan adat istiadat masyarakat Toraja hingga berujung pada laporan kepolisian.

Dengan adanya sanksi adat yang telah dijalani Pandji, Bareskrim kini mengarahkan penyelesaian kasus tersebut melalui restorative justice. Langkah ini menjadi upaya untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan mempertimbangkan proses penyelesaian yang telah ditempuh kedua pihak.