JAKARTA, Cobisnis.com — Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang bank Ilham Pradipta dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menilai ketiganya terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, ketiga terdakwa tersebut adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Jaksa menyampaikan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain. Karena itu, mereka dinilai memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.
Namun demikian, jaksa juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya adalah dampak perbuatan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Selain itu, jaksa menilai para terdakwa tidak memberikan keterangan yang konsisten di persidangan. Dua terdakwa juga tercatat memiliki riwayat hukuman sebelumnya.
Di sisi lain, jaksa menuntut restitusi sebesar Rp1,05 miliar untuk masing-masing terdakwa. Namun, jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.