Roy Suryo dan Tifa Jalani Pelimpahan Tahap Dua ke Kejaksaan

Oleh Hidayat Taufik pada 22 Jun 2026, 16:08 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Polda Metro Jaya resmi menyerahkan dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari proses hukum lanjutan dalam perkara dugaan penyebaran informasi dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dalam dokumentasi yang beredar pada Senin (22/6), kedua tersangka terlihat memasuki area Kejari Jakarta Selatan dengan pendampingan petugas kepolisian. Setelah tahap dua selesai dilakukan, kewenangan penanganan perkara beralih kepada pihak kejaksaan untuk mempersiapkan proses persidangan.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan seluruh tahapan telah melalui proses koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, agenda berikutnya adalah penyusunan dakwaan serta penjadwalan proses persidangan di pengadilan.

Perkembangan perkara ini masih akan bergantung pada tahapan penuntutan dan proses pembuktian yang berlangsung di persidangan mendatang.