JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).
Petugas membawa Dadan keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.12 WIB. Setelah itu, petugas langsung mengantarnya ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Penahanan tersebut menandai perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang tengah diselidiki Kejagung. Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap secara rinci dugaan pelanggaran yang menjerat Dadan.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Selain itu, Kejagung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional dalam rangka mengumpulkan alat bukti.
Langkah tersebut memicu perhatian publik. Pasalnya, penggeledahan berlangsung tidak lama setelah terjadi pergantian pimpinan di lembaga tersebut.
Sementara itu, pihak Kejagung masih mendalami berbagai dokumen dan keterangan yang telah dikumpulkan. Karena itu, penyidik belum menyampaikan detail konstruksi perkara kepada publik.
Di sisi lain, belum ada pernyataan resmi dari Dadan maupun kuasa hukumnya terkait penahanan tersebut. Meski begitu, proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejagung menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus setelah penyidik menyelesaikan tahapan pemeriksaan berikutnya. Selain itu, lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara transparan dan profesional.