JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022. Penetapan ini diumumkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, usai penyidik memastikan adanya alat bukti yang cukup.
Nadiem, yang juga dikenal sebagai founder Go-Jek, diduga berperan penting dalam pengadaan Chromebook dengan memerintahkan pemilihan sistem operasi ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan. Arahan tersebut kemudian dijalankan oleh para pejabat di Kemendikbudristek.
Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD, dan Mulyatsyah, eks Direktur SMP. Keduanya berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini.
Dampak dari dugaan korupsi tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 triliun. Nilai ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam sektor pengadaan pendidikan, yang seharusnya mendorong digitalisasi namun justru menimbulkan kerugian signifikan bagi anggaran negara.