JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker akan menyiapkan perubahan nomenklatur pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah. Perubahan istilah tersebut dilakukan setelah Kemnaker menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk menggunakan penyebutan yang dinilai lebih tepat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan rencana tersebut saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026. Menurutnya, istilah baru tersebut akan diterapkan secara sistematis melalui Kamus Besar Jabatan Indonesia atau KBJI.
“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup, penamaan yang awalnya mungkin kita kenal ‘pemulung’, minta diganti menjadi ‘pemilah sampah’,” kata Yassierli. Ia juga menyampaikan bahwa KBJI dengan nomenklatur tersebut akan segera dikeluarkan oleh kementeriannya.
Perubahan nomenklatur ini tidak sekadar berkaitan dengan penyebutan suatu pekerjaan, tetapi juga diharapkan dapat memberikan penghargaan yang lebih baik terhadap profesi tersebut. Yassierli menyebut pekerjaan pemilah sampah sebagai pekerjaan yang mulia dan perlu mendapatkan penyebutan yang lebih sesuai.
Pengelolaan sampah sendiri semakin mendapat perhatian karena aktivitas pemilahan memiliki peran penting dalam mengurangi beban pengelolaan sampah. Sebelumnya, Kemnaker juga telah mendorong pengembangan green jobs melalui pelatihan yang mengubah persoalan lingkungan menjadi peluang kerja produktif.
Kementerian Lingkungan Hidup juga mendorong pemilahan sampah dilakukan sejak dari sumber atau rumah tangga sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional. Langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih modern sekaligus mendukung perkembangan ekonomi sirkular di Indonesia.
Dengan penggunaan istilah pemilah sampah, pekerjaan yang selama ini dikenal sebagai pemulung dapat ditempatkan dalam konteks pengelolaan sampah yang lebih terstruktur. Perubahan tersebut juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kerja yang mengakui kontribusi para pekerja dalam menjaga lingkungan dan mendukung proses daur ulang.
Kemnaker selanjutnya akan menuangkan perubahan nomenklatur tersebut ke dalam KBJI agar dapat digunakan secara sistematis. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah untuk memberikan penyebutan yang lebih positif bagi pekerja pemilah sampah sekaligus memperkuat pengakuan terhadap peran mereka dalam pengelolaan lingkungan.