Jamkrindo

Kendaraan yang Berhak Isi Pertalite Disarankan Keluaran Tahun 2012 ke Bawah

Oleh Farida Ratnawati pada 21 Jun 2022, 16:47 WIB

JAKARTA,Cobisnis.com - Pemerintah tengah menggodok rencana pelarangan mobil kubikasi mesin (cc) besar mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar oktan 90 jenis Pertalite.

Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan menyarankan kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi tersebut yakni keluaran tahun 2012 ke bawah.

"Kalau kijang tua masih bisa ditoleransi, tapi yang (keluaran) tahun 2012 ke atas menurut saya kasihan performa mesinnya jadi lambat, jarak tempuh makin dekat, perawatan makin mahal. Makanya mobil tahun itu sudah sepantasnya pakai Pertamax," kata dia kepada wartawan, Senin 20 Juni.

Menurut Mamit, jika hanya berpatokan dengan cc besar, kendaraan keluaran terbaru saat ini mengusung mesin 1.200.

"Saya agak khawatir, karena saat ini mobil baru CC-nya rata-rata 1.200-an dan sangat banyak. Kalau dibatasi dengan cc, hampir semua mobil baru dengan teknologi yang makin maju, sedangkan mobil tua rata-rata memiliki CC yang lebih besar," ujarnya.

Dia meminta Pertamina dan BPH Migas lebih berhati-hati dalam menentukan kriteria kendaraan yang boleh isi bensin Pertalite.

"Saya kira memang ini perlu berhati-hati karena tiap tahun ada peningkatan jumlah kendaran bermotor di Indonesia sehingga besar sekali jumlahnya," imbuh Mamit.

Sebelumnya, Mamit mengatakan, bila pembelian Pertalite tidak dibatasi, pemerintah ke depan bakal terus kerepotan.

Pasalnya, berapapun kuota yang dialokasikan dalam APBN untuk subsidi BBM jenis gasoline pasti akan kedodoran.

"Hal ini karena tidak ada larangan yang jelas dari pemerintah terkait dengan hukuman jika tidak tepat sasaran," ujar dia.

Tag Terkait