JAKARTA, Cobisnis.com – Klarifikasi Kejati Sumut 2026 sedang berlangsung untuk menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi dalam kasus hukum. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil pejabat terkait untuk memberikan penjelasan.
Pihak yang diminta klarifikasi yaitu Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring. Selain itu, pemeriksaan ini bertujuan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Kajati Sumut Harli Siregar membenarkan proses klarifikasi tersebut kepada media. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak menyentuh substansi perkara yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan klarifikasi dilakukan karena adanya laporan dugaan pembungkaman terhadap terdakwa. Oleh karena itu, tim internal melakukan pengecekan untuk memastikan apakah informasi tersebut benar terjadi.
Kasus ini berkaitan dengan videografer Amsal Christy Sitepu yang terseret perkara mark up video desa. Ia mengaku pernah mendapat tekanan dari jaksa agar tidak berbicara selama proses hukum berlangsung.
Amsal menyebut adanya pemberian kotak brownies yang dianggap sebagai upaya membungkam dirinya. Namun, ia menolak pemberian tersebut karena merasa tidak nyaman dengan situasi yang terjadi.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI melalui Anang Supriatna membantah adanya intimidasi. Ia menyatakan tidak ada tekanan atau ancaman yang diberikan kepada terdakwa.
Menurutnya, pemberian makanan tersebut merupakan bagian dari program Jaksa Humanis kepada tahanan. Oleh karena itu, kegiatan itu dilakukan kepada banyak tahanan, bukan hanya kepada Amsal Sitepu.