Jamkrindo

Kontribusi Industri Otomotif Terhadap PDB Nasional Diproyeksi Anjlok Rp4,21 Triliun Sepanjang 2024

Oleh Farida Ratnawati pada 15 Jan 2025, 09:18 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Target penjualan mobil di RI turun ke angka sekitar 850.000 unit pada 2024. Angka tersebut direvisi pada Oktober lalu, usai pada awal 2024 penjualan ditargetkan bisa mencapai 1 juta unit.

Dengan menurunnya daya beli masyarakat yang berpengaruh pada penjualan mobil baru, juga memberikan dampak pada kontribusi industri ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta memperkirakan, kontribusi otomotif turun sekitar Rp4,21 triliun terhadap PDB sepanjang 2024.

"Kalau kami lihat dari 2024 ini signifikansinya terhadap PDB, industri otomotif kami diperkirakan turun sebesar Rp4,21 triliun pada 2024. Kami bisa lihat dampak penurunan ini dari sisi input dan output, baik di backward linkage-nya maupun di forward linkage-nya," ujar Setia dalam agenda bertajuk Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa, 14 Januari.

Backward linkage bisa dikenal sebagai sisi input, yang mana ada sejumlah industri terkait yang menjadi pendorong atau supplier-supplier bagi industri otomotif.

"Kemudian forward linkage juga kami hitung. Kami coba analisa dan juga kami bisa melihat output sektor-sektor industri ini mengalami penurunan," ucapnya.

Secara total, Kemenperin mencatat backward linkage industri otomotif mengalami penurunan hingga Rp4,11 triliun, sedangkan forward linkage turun sekitar Rp3,51 triliun, dibandingkan pada 2023.

Setia berharap, tahun ini menjadi momen kembalinya industri otomotif untuk berkontribusi lebih ke PDB Nasional. Oleh karena itu, Kemenperin telah menyiapkan berbagai kebijakan relaksasi.

Seperti, pemberian insentif PPBnM ditanggung pemerintah (PPBnM DTP) untuk kendaraan hybrid, yakni Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), full hybrid dan mild hybrid sebesar 3 persen serta insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan EV sebesar 10 persen guna mendorong industri kendaraan listrik.

Kebijakan terakhir adalah penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Diketahui, saat ini terdapat 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB.

"Mengingat sektor otomotif ini sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi kami, maka di 2025 kami juga datang dengan beberapa kebijakan baru, mengusulkan kebijakan (insentif) baru," tuturnya.