JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi amplop yang pernah diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Amplop tersebut diduga berisi uang dalam mata uang Dolar Singapura (SGD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang itu diduga berasal dari dana yang dikumpulkan Suhardiman dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD), yang sebagian besar merupakan petani. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Raja Juli Antoni.
"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," ujar Budi, Rabu (8/7/2026).
Budi menambahkan, Raja Juli Antoni telah menjelaskan secara terbuka mengenai penerimaan amplop tersebut. Menurutnya, Menteri Kehutanan itu langsung mengembalikan amplop kepada Suhardiman dan melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul dana serta tujuan pemberian uang tersebut. Keterangan Raja Juli, termasuk kronologi penerimaan hingga pengembalian amplop, juga menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik.
Sebelumnya, KPK menyebut uang yang dikumpulkan dari ratusan anggota KUD diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam mekanisme tersebut, Kementerian Kehutanan memiliki kewenangan menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan, sedangkan pemerintah daerah berperan memberikan rekomendasi teknis.
Penyidikan terhadap perkara yang menjerat Suhardiman Amby masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.