JAKARTA, Cobisnis.com – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, menyatakan berharap Jokowi hadir secara langsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum Dokter Tifa. Pada sidang perdana yang berlangsung sebelumnya, Jokowi tidak tampak menghadiri persidangan.
Dokter Tifa mengatakan dirinya ingin meminta penjelasan mengenai 709 dokumen yang dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut. Ia menyebut salinan dokumen-dokumen itu telah dipelajari bersama tim hukumnya selama kurang lebih satu tahun.
Menurutnya, ia hanya akan menyampaikan tiga pertanyaan kepada Jokowi. Salah satu hal yang ingin diklarifikasi berkaitan dengan dokumen transkrip nilai yang dinilainya memiliki sejumlah kejanggalan. Dokter Tifa menegaskan siap menyimak penjelasan Jokowi apabila hadir di ruang sidang.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan menghadiri persidangan secara langsung. Ia mengatakan Jokowi memilih datang ke pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, bukan mengikuti sidang melalui konferensi video.
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua kelompok. Namun, tiga di antaranya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, tidak lagi berstatus tersangka setelah menempuh mekanisme restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf yang diterima oleh Jokowi.