KPK Dalami Dugaan Penghilangan Barang Bukti oleh Silmy Karim

Oleh Desti Dwi Natasya pada 05 Jun 2026, 13:02 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Pendalaman dilakukan setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.  

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tim penyidik sempat mencari keberadaan Silmy sebelum yang bersangkutan datang ke Gedung Merah Putih KPK. Aktivitas yang dilakukan Silmy sebelum hadir ke KPK kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami.  

Menurut Taufik, penyidik masih menelusuri apakah terdapat tindakan tertentu yang dilakukan sebelum Silmy memenuhi panggilan KPK. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.  

KPK menegaskan bahwa apabila ditemukan fakta mengenai penghilangan barang bukti, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada penambahan pasal pidana. Penyidik memastikan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  

Meski demikian, KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Silmy telah didasarkan pada alat bukti yang cukup. Lembaga antirasuah itu juga meyakini adanya peran tertentu yang membuat Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.  

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan keimigrasian. KPK menduga aliran penerimaan uang telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga kemudian menjadi wakil menteri.  

Penanganan perkara tersebut turut mendapat perhatian dari DPR yang meminta adanya evaluasi menyeluruh di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Reformasi pengawasan internal dinilai penting untuk mencegah terulangnya praktik korupsi dalam pelayanan publik.  

Sementara itu, pemerintah menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Pejabat negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi disebut tidak akan memperoleh perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.