JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa gas nitrous oxide dalam produk Whip Pink belum masuk kategori narkotika maupun psikotropika. Karena itu, aparat belum dapat menjerat pengguna maupun pihak yang menguasai produk tersebut dengan ketentuan pidana narkotika.
Kanit Subdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengatakan penyidik tetap memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyalahgunaan Whip Pink. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari selebgram berinisial APG yang diduga pernah menggunakan produk tersebut.
Fajri menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan mengumpulkan informasi mengenai dampak penggunaan nitrous oxide. Menurutnya, sebagian pengguna memanfaatkan zat tersebut untuk mencari sensasi euforia atau kondisi yang dikenal sebagai "fly".
Namun, penyidik tidak berfokus mencari pelanggaran hukum dari para pengguna. Sebaliknya, tim penyidik mengumpulkan fakta terkait risiko dan dampak yang muncul setelah penggunaan nitrous oxide.
Karena itu, hasil pemeriksaan para saksi dapat menjadi bahan pertimbangan bagi instansi terkait untuk menilai potensi bahayanya. Sementara itu, Fajri tidak menutup kemungkinan hasil penyelidikan ikut mendukung kajian mengenai status hukum nitrous oxide di masa mendatang.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kewenangan menetapkan suatu zat sebagai narkotika berada di luar ranah penyidik. Dalam pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026), APG mengaku menggunakan Whip Pink sejak September 2025 hingga Januari 2026.
Selain itu, APG mengaku membeli produk tersebut sebanyak 15 kali selama periode tersebut. Ia juga mengaku merasakan efek euforia setelah mengonsumsinya.
Meski demikian, penyidik masih menempatkan APG sebagai saksi dalam perkara ini. Hingga saat ini, Bareskrim belum menemukan unsur pidana yang dapat dikenakan kepada para konsumen yang telah diperiksa.
Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan APG bersama saksi lain berinisial ZNM yang diduga menghirup Whip Pink. Setelah itu, penyidik menjadikan temuan tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan nitrous oxide.