KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon Bogor

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 21 Sep 2026, 16:17 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor pada Senin (21/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut.

"Hari ini, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," kata Budi, dikutip dari berbagai sumber, Senin (21/9/2026).

Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait kegiatan tersebut.

"Saat ini kegiatan masih berlangsung," ujarnya.

"Kami akan update terus setiap perkembangannya," sambung Budi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan hak guna bangunan (HGB) tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang membuat ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap HGB milik Summarecon.

Dalam proses pengurusan tersebut, pihak Summarecon diduga mendekati Erwin (ERW), yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Erwin kemudian diduga menjadi perantara komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON).

KPK menduga terdapat penyerahan uang dari pihak Summarecon kepada Erwin yang kemudian sebagian diberikan kepada Sontang.

Selain perkara yang berkaitan dengan klaster Summarecon, KPK menemukan dugaan penerimaan lain terkait layanan pertanahan serta proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.

Penyidik kemudian memperluas penelusuran perkara tersebut ke sejumlah unit kerja di lingkungan ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitojo Adi (ADR), Fahd El Fouz (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Adrianto dan Rizal sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.