KPK Naikkan Kasus OTT Suap HGB Bogor ke Penyidikan

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 15 Sep 2026, 15:31 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menaikkan kasus operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara. "KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi, Selasa (15/9/2026).

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bogor pada Senin (14/9) malam. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut.

Budi menyebut pihak yang diamankan berasal dari sejumlah unsur, mulai dari pejabat Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan, hingga pihak lainnya. Salah satu yang turut diamankan adalah politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Budi.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus.

Budi mengatakan nilai uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan. Namun, estimasi sementara menunjukkan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Para pihak tersebut sebelumnya masih berstatus terperiksa dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.