OTT KPK di Bogor Berujung 8 Tersangka, Bos Summarecon Ikut Terseret

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 15 Sep 2026, 18:40 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu tersangka merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi.

Adrianto menjalani pemeriksaan bersama sejumlah pihak lainnya di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (15/9/2026). Setelah pemeriksaan selesai, ia terlihat mengenakan rompi oranye dan dibawa ke mobil tahanan bersama tujuh tersangka lainnya.

Selain Adrianto, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. Nama lain yang turut ditetapkan yakni politisi Golkar Fadh El Fouz.

KPK juga menetapkan eks Bupati Kebumen Arif Sugianto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tiga nama lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Satu tersangka lainnya merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR atau BPN, Lampri. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 17 orang. Sejumlah pejabat turut diamankan, termasuk Lampri dan Sontang Coin Manurung.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai miliaran rupiah dalam operasi tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini mencakup pihak dari unsur pemerintah, politik, dan swasta. Salah satunya adalah pimpinan perusahaan properti yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut, yakni Adrianto Pitoyo Adhi dari PT Summarecon Agung Tbk.

Para tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pihak dari instansi pertanahan hingga sektor swasta.