JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Ammy mengenai dugaan praktik pemerasan dan pungutan tunjangan hari raya (THR) yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
“Untuk Saudari AAF, didalami pengetahuannya terkait praktik-praktik pemerasan ini,” ujar Budi. Ia menambahkan, penyidik juga menelusuri kemungkinan praktik serupa terjadi pada periode sebelumnya.
Namun, Ammy menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan maupun diajak berdiskusi terkait praktik tersebut selama menjabat.
“Saya nggak tahu sama sekali, beneran. Saya nggak pernah dilibatkan, saya nggak pernah diajak bicara,” ujar Ammy usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Ia juga membantah mengetahui adanya kebiasaan pemberian THR kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurutnya, selama ini ia tidak memiliki informasi terkait praktik tersebut.
Ammy menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik lebih berfokus pada peran dan tanggung jawabnya sebagai wakil bupati, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam kebijakan daerah.
Sementara itu, kasus ini bermula dari dugaan perintah Syamsul kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap untuk mengumpulkan dana dari sejumlah perangkat daerah. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk THR pihak eksternal dan kepentingan pribadi.
Dalam prosesnya, sejumlah pejabat daerah diduga menetapkan target pengumpulan dana hingga ratusan juta rupiah dari berbagai instansi, dengan total yang terkumpul mencapai Rp610 juta menjelang Lebaran 2026.