JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar dalam proses penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Kasus tersebut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim serta sejumlah pejabat Imigrasi.
“Update dari penyidikan terkait imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan,” kata Ahmad Taufik Husein, di kutip dari berbagai sumber, Kamis (20/8/2026).
Aset yang disita penyidik mencakup berbagai jenis harta, baik bergerak maupun tidak bergerak. Beberapa di antaranya berupa kendaraan, tanah, dan bangunan.
KPK masih melakukan penelusuran untuk memastikan sumber dan kepemilikan aset-aset tersebut. Pasalnya, penyidik menemukan sejumlah harta yang tercatat atas nama pihak lain.
Penelusuran tersebut juga menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami dugaan praktik pemerasan yang diduga terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal melalui biro jasa keimigrasian.
KPK tengah mengusut sejauh mana pihak biro jasa mengetahui adanya permintaan pembayaran tambahan ketika membantu WNA mengurus dokumen izin tinggal
KPK Tahan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Kedelapan tersangka tersebut kemudian menjalani penahanan sejak Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
KPK juga menetapkan Jaya Saputra sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat dan sebelumnya menduduki posisi Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Lima tersangka lainnya yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
KPK menduga terdapat pola tertentu dalam pengurusan izin tinggal WNA. Permohonan izin tinggal disebut sengaja dibuat sulit hingga mengalami penolakan.
Situasi tersebut diduga kemudian dimanfaatkan untuk meminta pembayaran tambahan kepada pihak yang mengurus izin tinggal.
Silmy Karim, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, diduga meminta bagian dari proses pengurusan izin tinggal WNA.
Dugaan permintaan tersebut kemudian disampaikan melalui Jaya Saputra kepada pejabat yang berada di bawahnya.
Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo diduga mendapat instruksi untuk menarik biaya tambahan dari WNA dalam proses pengajuan dokumen izin tinggal.
Sementara itu, Gusti Benardiansyah diduga menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung uang yang berasal dari pembayaran terkait pengurusan izin tinggal.
Hingga kini, KPK masih mengembangkan penyidikan dengan menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.