Perpres Ojol Diperluas, Kurir Barang dan Makanan Bakal Ikut Dilindungi

Oleh Hidayat Taufik pada 19 Aug 2026, 10:24 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah dan DPR masih melakukan penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online. Regulasi tersebut nantinya diharapkan memberikan perlindungan yang lebih luas bagi pengemudi ojek online serta kurir barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi terkait penyelesaian Perpres tersebut. Pertemuan berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sejumlah kementerian ikut terlibat dalam pembahasan. Di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum.

Dalam pembahasan tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati perluasan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Jika sebelumnya regulasi lebih menitikberatkan pada pengemudi angkutan penumpang, aturan baru juga akan mengakomodasi pekerja yang berprofesi sebagai kurir barang dan makanan.

"Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco di gedung DPR RI Selasa (18/8/2026).

Dasco menjelaskan, koordinasi tersebut menjadi bagian dari tugas pengawasan DPR. Forum itu juga dimanfaatkan untuk menggali masukan dari pekerja dan berbagai pihak yang berada dalam ekosistem transportasi online.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan rencana pertemuan lanjutan dengan asosiasi, komunitas pengemudi ojek online, dan perusahaan aplikator. Pertemuan tersebut ditujukan untuk memperoleh masukan terakhir sebelum aturan ditetapkan.

"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator," kata dia.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pemerintah akan memperluas keterlibatan platform digital dan pengemudi dalam pembahasan. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan skema tarif yang seimbang bagi seluruh pihak.

Dengan adanya perluasan cakupan, Perpres tersebut nantinya tidak hanya mengatur perlindungan untuk pengemudi yang membawa penumpang. Pekerja yang menjalankan layanan pengiriman barang maupun makanan juga akan mendapatkan perlindungan melalui regulasi tersebut.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menerangkan bahwa regulasi sebelumnya memang ditujukan khusus untuk layanan angkutan orang. Perubahan cakupan tersebut dilakukan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR.

Untuk layanan angkutan penumpang, pemerintah telah menetapkan batas maksimal potongan komisi aplikator sebesar 8 persen sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Artinya, pengemudi mendapatkan setidaknya 92 persen dari tarif yang dibayarkan oleh penumpang. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap pendapatan pengemudi.

Maman menilai penyempurnaan regulasi dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online. Menurutnya, sumber pendapatan juga dapat diperluas melalui berbagai aktivitas dalam ekosistem digital, termasuk sektor UMKM dan merchant.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyambut baik koordinasi antara DPR dan pemerintah dalam penyelesaian Perpres tersebut. Kementerian Sekretariat Negara akan terlibat langsung dalam proses harmonisasi regulasi.

"Kami targetkan akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan, Perpres ini sudah bisa diterbitkan," tuturnya.

Dasco mengungkapkan bahwa kementerian terkait telah membuat simulasi mengenai besaran tarif untuk layanan angkutan orang, barang, dan makanan. Namun, hasil tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih membutuhkan proses penyelarasan.

Sebelum Perpres diselesaikan, masih akan digelar satu pertemuan dengan kementerian terkait. Pemerintah dan DPR juga berencana melakukan pembahasan lanjutan bersama organisasi pengemudi ojek online serta perusahaan aplikator.

"Kami minta semua pihak bersabar. Mari kita tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," tutup Dasco.