KPK Ungkap Bupati Kuansing Minta Land Cruiser untuk Jabatan Sekda

Oleh Hidayat Taufik pada 01 Jul 2026, 19:57 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya permintaan satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada peserta seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan permintaan tersebut disampaikan saat proses seleksi terbuka jabatan Sekda pada April 2025. Menurutnya, ada dua pejabat yang mengikuti seleksi, yakni Fahdiansyah yang ketika itu menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, serta Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Dalam penyelidikan KPK, hanya Zulkarnaen yang disebut menyanggupi permintaan tersebut. Setelah itu, ia kemudian ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.

Karena tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan pembiayaan kendaraan, Zulkarnaen diduga meminta bantuan Direktur Utama PT MIC, Ardiles, agar pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar dapat dilakukan melalui fasilitas kredit. Kendaraan itu dibeli dengan skema cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Penyidik juga menemukan dugaan pola serupa yang terjadi pada 2021. Saat mengikuti proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Pembelian mobil tersebut juga dilakukan melalui mekanisme kredit dengan bantuan Ardiles.

Sebagai kompensasi, Ardiles diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pada 2022, perusahaan yang dipimpinnya tercatat memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR. Selain itu, pada 2025 hingga 2026, Ardiles kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan Sekretariat Daerah Kuansing.

KPK menilai terdapat peningkatan nilai dugaan suap dalam dua peristiwa tersebut. Jika pada 2021 dugaan suap menggunakan Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta, maka dalam seleksi Sekda pada 2025 nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar.

Saat ini, KPK masih mendalami perkara tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.