JAKARTA, Cobisnis.com – Di tengah gempuran Generative Artificial Intelligence (GenAI), industri kreatif nasional kini menghadapi krisis eksistensial dan berada di antara pergulatan etika dan inovasi.
Fenomena ini menjadi sorotan utama dalam program Obrolan Warga (OW) Volume 3 bertajuk “Agar Kreator Gak Tekor di Era AI: Proteksi Karya, Nilai Terjaga”.
Diskusi ini digelar untuk mengurai kebingungan antara batas hukum dan praktik kreatif di Indonesia.
"Sinergi antara hukum dan desain adalah kebutuhan mendesak. Kami ingin memastikan bahwa regulasi bukan menjadi rem bagi inovasi, melainkan 'sabuk pengaman' agar akselerasi teknologi tidak mematikan hak ekonomi praktisi kreatif kita,” kata Sahala Siahaan, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Usakti, Selasa (26/5/2026).
Bersama dengan Ketua Ikatan Alumni FSRD USAKTI, Oliver Simbolon, keduanya menegaskan bahwa regulasi yang tepat adalah kunci kedaulatan kreator.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar yang hadir sebagai keynote speaker menjelaskan pengembangan Roadmap Kekayaan Intelektual 2045 dan penguatan karya kreatif di era digital, serta memperjuangkan tata kelola kekayaan intelektual yang adaptif dan inklusif di forum internasional WIPO.
Diskusi juga membedah lanskap global dan arah regulasi nasional. Direktur Investasi dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Luar Negeri RI Royhan Nevy Wahab, memaparkan posisi Indonesia dalam geopolitik teknologi dunia, terutama industri kreatif Indonesia sebagai instrumen daya saing diplomatik.
Menurutnya, perlu integrasi kebijakan ekonomi kreatif nasional dalam perumusan kebijakan pelaksanaan diplomasi Indonesia guna memperkuat narasi budaya, inovasi, serta perlindungan hak kreator Indonesia di berbagai forum internasional.
Sutradara film Pelangi di Mars, Upie Guava membagikan pengalamannya mengenai realitas lapangan. Ia menilai AI sebagai tools namun tetap memerlukan kendali manusia.
"Pekerja kreatif harus berevolusi dari sekadar operator menjadi Orkestrator Kreatif. Mesin boleh bekerja cepat, tapi nyawa, etika, dan estetika karya harus tetap dijaga oleh manusia sebagai kreator untuk membuat karya yang bermakna melalui prinsip Human-centric," tutur Upie Guava.
Dari sisi perlindungan hak cipta, Riyo Hanggoro Prasetyo sebagai Praktisi Hukum Kekayaan Intelektual menekankan pentingnya batasan hukum yang jelas dan kesadaran manusia seutuhnya sebagai kreator karya.
"Kita harus mengawal agar UU Hak Cipta tetap bersifat antroposentris. Perlindungan hukum mutlak mensyaratkan kontribusi intelektual manusia. Karya yang murni hasil mesin tanpa intervensi dominan manusia tidak memiliki dasar hukum untuk dilindungi," tegas Riyo.
Diskusi ini menghasilkan lima usulan solusi konkret, termasuk adopsi kerangka kerja 3C (Consent, Control, Compensation) sebagai standar perlindungan bagi pemilik IP asli.
Ketua Departemen Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan IKA FSRD USAKTI, Ario Kiswinar Teguh, menutup diskusi dengan harapan agar kolaborasi ini terus berlanjut.
"Ini momentum emas untuk memastikan suara kreator didengar sebelum kebijakan negara diketuk palu," pungkas Kiswinar.
Kegiatan yang dipandu oleh Amanda Andono selaku Ketua Humas IKA FSRD USAKTI menekankan pentingnya sinergi antara alumni Trisakti dengan industri serta struktur legislatif untuk masa depan kebijakan hukum ekosistem kreatif Indonesia.
Senada dengan hal itu, Pritha Ayodya Basuki (Alumni FSRD USAKTI DKV '99) selaku moderator yang juga kandidat Doktor Ilmu Komunikasi Usahid, melihat diskusi ini adalah ruang reflektif dan bukti nyata elaborasi transdisiplin yang menjembatani komunikasi antara riset akademisi dan inovasi teknologi industri kreatif untuk menghasilkan kebijakan publik yang tepat sasaran dan berkelanjutan.