JAKARTA, Cobisnis.com – Supreme Court of the United States membatalkan kebijakan tarif darurat yang diberlakukan Presiden Donald Trump dalam putusan 6-3 pada Jumat waktu setempat. Keputusan ini menjadi pukulan hukum besar pertama bagi Trump sejak kembali menjabat. Putusan tersebut berpotensi mengubah arah kebijakan ekonomi dan luar negeri pemerintahan Trump, sekaligus menandai momen penting dalam hubungan antara Gedung Putih dan lembaga yudikatif.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam opininya menyebut pemerintahan Trump berupaya melakukan “perluasan transformatif” atas kewenangan presiden dalam kebijakan tarif global yang berdampak luas pada perekonomian.
Kekalahan Besar Pertama Trump Di MA
Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump mencatat sejumlah kemenangan hukum penting di Mahkamah Agung, termasuk putusan tahun 2024 yang memberinya kekebalan hukum atas sebagian tindakan di akhir masa jabatan pertamanya. Namun, kali ini dua hakim yang ia tunjuk sendiri, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, justru ikut dalam mayoritas yang menolak kebijakannya.
Trump merespons dengan keras dalam konferensi pers di Gedung Putih, menyebut sebagian hakim sebagai “aib bagi negara.” Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan federal tetap menjadi salah satu institusi yang mampu membatasi kekuasaan presiden.
Dampak Politik Jelang Pemilu Paruh Waktu
Keputusan Mahkamah Agung ini diperkirakan berdampak besar terhadap ekonomi dan peta politik menjelang pemilu paruh waktu. Trump sebelumnya mendapat kritik dari sebagian Partai Republik atas kebijakan tarif agresifnya. Kini, jika ingin melanjutkan kebijakan serupa, ia kemungkinan membutuhkan dukungan Kongres.
Sejumlah survei menunjukkan mayoritas warga Amerika memandang tarif sebagai kebijakan yang merugikan ekonomi. Hasil jajak pendapat menemukan 56% responden menilai tarif berdampak negatif bagi perekonomian AS. Trump dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan dalam waktu dekat, yang diperkirakan akan menjadi panggung baginya untuk merespons putusan tersebut secara terbuka.
Potensi Pengembalian Dana Miliaran Dolar
Kasus ini kini kembali ke pengadilan tingkat bawah untuk menentukan mekanisme pengembalian dana tarif yang telah dipungut pemerintah, yang diperkirakan mencapai 134 miliar dolar AS. Hakim Brett Kavanaugh dalam dissenting opinion menyebut pemerintah federal mungkin harus mengembalikan miliaran dolar kepada perusahaan yang telah membayar tarif tersebut. Sejumlah perusahaan besar, termasuk Costco, telah mengajukan gugatan untuk memastikan hak pengembalian dana mereka terlindungi.
Trump Masih Punya Opsi Lain
Meski kalah, Trump menegaskan masih memiliki alternatif hukum lain untuk memberlakukan tarif. Ia bahkan mengumumkan rencana penerapan tarif global 10% berdasarkan ketentuan hukum perdagangan lain yang memberi kewenangan presiden secara terbatas selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres.
Putusan ini juga memunculkan kembali perdebatan soal “major questions doctrine,” teori hukum yang kerap digunakan Mahkamah Agung untuk membatasi kewenangan eksekutif dalam isu ekonomi atau politik besar. Hakim Elena Kagan menegaskan bahwa tanpa dasar undang-undang yang jelas, kebijakan tarif presiden tidak dapat dipertahankan.
Keputusan ini menjadi salah satu momen paling menentukan dalam dinamika hubungan antara cabang eksekutif dan yudikatif di Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir.