Jamkrindo

Makmun Rasyid: Aspirasi Damai Harus Dilindungi, Kerusuhan Harus Ditindak

Oleh Desti Dwi Natasya pada 03 Sep 2025, 19:20 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Gelombang aksi unjuk rasa yang muncul dalam beberapa hari terakhir di sejumlah daerah dinilai telah melampaui batas aturan. Menurut Muhammad Makmun Rasyid, kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun hak tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan umum serta menjaga persatuan bangsa.

Makmun menilai, perkembangan situasi menunjukkan adanya kecenderungan tindakan anarkis. Hal ini ditandai dengan terjadinya pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, penyerangan markas, penjarahan rumah pejabat, hingga berbagai perbuatan lain yang jelas bertentangan dengan hukum dan bahkan berpotensi masuk kategori tindak pidana.

Presiden, kata Makmun, juga sudah menerima laporan terkait indikasi kuat adanya penyusup dalam aksi massa pekan lalu. Tujuannya, tidak lain menciptakan kerusuhan melalui pembakaran. Aparat keamanan pun telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga sebagai provokator. Di antaranya seorang admin media sosial yang bukan hanya memberikan tutorial pembuatan bom molotov, tapi juga mengatur distribusinya di lapangan. Selain itu, seorang admin TikTok juga ditangkap karena menyiarkan langsung jalannya demonstrasi dengan tujuan mengajak para pelajar ikut serta.

“Bom molotov bukanlah sekadar alat untuk merusak. Ia merupakan senjata yang memang dimaksudkan untuk menimbulkan rasa takut. Penggunaannya dalam aksi massa menjadikan aksi tersebut bergeser ke ranah terorisme karena ada unsur kesengajaan untuk menebar teror, menciptakan ketakutan luas, serta mengancam keselamatan warga,” ujarnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjutnya, keterlibatan anak-anak dan pelajar dalam peristiwa kekerasan ini membuat mereka kehilangan hak atas perlindungan jiwa sekaligus menyeret mereka dalam lingkaran teror yang merusak masa depan generasi muda bangsa.

Makmun mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi. Menurutnya, Indonesia sedang berada pada momentum kebangkitan, sehingga jangan sampai dipecah belah. “Sampaikan aspirasi secara baik, damai, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa perusakan fasilitas publik. Ingat, merusak fasilitas umum sama saja menghamburkan uang rakyat,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa aspirasi murni yang disampaikan dengan damai harus tetap dihormati dan dilindungi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sudah muncul gejala tindakan yang keluar dari koridor hukum, bahkan mengarah pada makar dan terorisme.

Dalam hal ini, Makmun menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden yang meminta aparat kepolisian bertindak tegas. “Instruksi Presiden jelas: aparat keamanan harus bertindak tegas demi melindungi masyarakat, menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, dan memastikan persatuan bangsa tetap terjaga,” tutupnya.