JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti praktik tradisi kerja bakti atau “nguli” yang dilakukan para santri di sejumlah pondok pesantren (ponpes). Ia menyebut tradisi itu wajar dilakukan selama masih dalam konteks gotong royong ringan, seperti memperbaiki halaman atau membersihkan lingkungan pesantren.
Menurut Nasaruddin, tradisi kerja sama di pesantren memang sudah menjadi bagian dari budaya lokal yang menumbuhkan solidaritas antar santri. Namun, ia menegaskan bahwa pelibatan santri dalam pekerjaan konstruksi berat tidak boleh dilakukan tanpa pengawasan tenaga profesional.
“Kalau hanya halaman atau ruangan, itu gotong royong. Tapi kalau bangunan bertingkat, itu harus dikerjakan tenaga profesional. Anak-anak kan harus pakai helm, alat keselamatan, dan tidak mudah mendaki bangunan tinggi,” jelasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Nasaruddin menilai, keselamatan santri harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan pembangunan di lingkungan pesantren. Ia mengingatkan bahwa pembangunan fisik tetap harus mengikuti standar keselamatan kerja sebagaimana yang berlaku di sektor konstruksi umum.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) turut menanggapi isu serupa. Ia menekankan bahwa tradisi “nguli” yang menjurus pada pekerjaan konstruksi tidak boleh lagi diterapkan di ponpes.
Menurut Cak Imin, pembangunan pesantren tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa izin dan standar teknis yang jelas. Ia menegaskan pentingnya sertifikasi, perizinan bangunan, serta keterlibatan profesional dalam setiap proyek fisik pesantren.
“Itu tradisi yang harus dievaluasi. Tidak boleh ada pendirian bangunan tanpa izin atau standar yang jelas. Semua pesantren di Indonesia wajib memastikan pembangunan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul setelah adanya sorotan terhadap beberapa ponpes yang melibatkan santri dalam pembangunan fasilitas fisik tanpa pengawasan teknis memadai. Pemerintah mendorong evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain aspek keselamatan, evaluasi ini juga diharapkan mendorong terciptanya ekosistem pembangunan pesantren yang lebih modern dan terstandar. Pemerintah menilai, keberadaan pesantren kini bukan hanya lembaga pendidikan agama, tetapi juga bagian dari sistem sosial dan ekonomi masyarakat.
Kementerian Agama disebut tengah menyiapkan panduan teknis bagi pesantren yang ingin melakukan pembangunan mandiri, termasuk aturan keselamatan kerja dan prosedur izin. Langkah ini diharapkan menjaga keseimbangan antara semangat gotong royong dan tanggung jawab hukum dalam kegiatan pembangunan.
Dengan demikian, tradisi kemandirian pesantren tetap bisa dilestarikan tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi konstruksi yang berlaku secara nasional.