JAKARTA, Cobisnis.com – WFH satu hari sepekan diimbau pemerintah untuk diterapkan oleh perusahaan di berbagai sektor. Oleh karena itu, Yassierli mendorong kebijakan ini guna mendukung efisiensi energi nasional.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran resmi kepada perusahaan swasta dan BUMN. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi BUMD dengan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing perusahaan.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi sekaligus menciptakan pola kerja yang adaptif. Namun demikian, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan dan jenis pekerjaan.
Perusahaan tetap wajib membayar upah dan hak pekerja selama pelaksanaan WFH berlangsung. Oleh karena itu, hak cuti tahunan tidak berkurang dan pekerja tetap menjalankan tanggung jawabnya.
Beberapa sektor tertentu dikecualikan dari kebijakan ini karena membutuhkan kehadiran fisik. Sementara itu, sektor seperti kesehatan, transportasi, dan industri tetap beroperasi secara langsung di lokasi kerja.
Selain WFH, perusahaan juga diimbau meningkatkan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja. Kemudian, langkah ini dilakukan melalui penggunaan teknologi hemat energi dan pengawasan konsumsi secara berkala.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut secara aktif. Oleh karena itu, kolaborasi antara manajemen dan pekerja diperlukan untuk menciptakan sistem kerja yang efektif.
Sementara itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong inovasi dalam dunia kerja modern. Oleh karena itu, perusahaan dapat tetap produktif sekaligus berkontribusi pada penghematan energi nasional.