JAKARTA, Cobisnis.com - Setelah hampir tiga tahun perbincangan, kebijakan Publisher Rights resmi diberlakukan di Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, tanggal 20 Februari 2024.
Pengumuman pengesahan Perpres ini dilakukan oleh Jokowi dalam pidato pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, yang disiarkan secara daring melalui saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, pada hari itu juga, Selasa (20/2/2024).
"Setelah berbagai perdebatan yang panjang, saya akhirnya menandatangani perpres mengenai tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, atau yang lebih dikenal sebagai perpres Publisher Rights," kata Jokowi.
Perpres Publisher Rights dianggap akan memperkuat ekosistem jurnalisme berkualitas di Indonesia dengan menekankan tanggung jawab platform digital sebagai wadah penyebaran informasi atau berita dari media. Dengan keberlakuan aturan ini, penting untuk memahami lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan Perpres Publisher Rights. Jadi, apa sebenarnya Perpres Publisher Rights?
Peraturan mengenai Publisher Rights di Indonesia secara khusus diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas untuk memastikan penghormatan dan penghargaan terhadap karya jurnalistik. Platform digital merujuk kepada layanan yang dimiliki oleh perusahaan yang mengumpulkan, mengolah, mendistribusikan, dan menyajikan berita secara digital, terutama untuk kepentingan bisnis.
Contoh platform digital yang dimaksud dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 termasuk namun tidak terbatas pada Google, Facebook, Instagram, dan sebagainya. Menurut aturan ini, setiap perusahaan platform digital bertanggung jawab untuk mendukung jurnalisme di Indonesia.
Salah satu bentuk tanggung jawab ini adalah kewajiban bagi perusahaan platform digital seperti Google, Meta, dan lainnya, untuk menjalin kerja sama dengan media di Indonesia demi mendukung ekosistem jurnalisme yang berkualitas.
Dalam Perpres Publisher Rights atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024, kewajiban perusahaan platform digital untuk berkolaborasi dengan perusahaan media atau pers di Indonesia diatur dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang menyatakan bahwa perusahaan platform digital harus mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara bekerja sama dengan Perusahaan Pers yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
Selanjutnya, detail mengenai kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dijelaskan dalam Bab III Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3), yang menegaskan bahwa kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers diatur dalam perjanjian.
Pengumuman pengesahan Perpres ini dilakukan oleh Jokowi dalam pidato pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, yang disiarkan secara daring melalui saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, pada hari itu juga, Selasa (20/2/2024).
"Setelah berbagai perdebatan yang panjang, saya akhirnya menandatangani perpres mengenai tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, atau yang lebih dikenal sebagai perpres Publisher Rights," kata Jokowi.
Perpres Publisher Rights dianggap akan memperkuat ekosistem jurnalisme berkualitas di Indonesia dengan menekankan tanggung jawab platform digital sebagai wadah penyebaran informasi atau berita dari media. Dengan keberlakuan aturan ini, penting untuk memahami lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan Perpres Publisher Rights. Jadi, apa sebenarnya Perpres Publisher Rights?
Peraturan mengenai Publisher Rights di Indonesia secara khusus diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas untuk memastikan penghormatan dan penghargaan terhadap karya jurnalistik. Platform digital merujuk kepada layanan yang dimiliki oleh perusahaan yang mengumpulkan, mengolah, mendistribusikan, dan menyajikan berita secara digital, terutama untuk kepentingan bisnis.
Contoh platform digital yang dimaksud dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 termasuk namun tidak terbatas pada Google, Facebook, Instagram, dan sebagainya. Menurut aturan ini, setiap perusahaan platform digital bertanggung jawab untuk mendukung jurnalisme di Indonesia.
Salah satu bentuk tanggung jawab ini adalah kewajiban bagi perusahaan platform digital seperti Google, Meta, dan lainnya, untuk menjalin kerja sama dengan media di Indonesia demi mendukung ekosistem jurnalisme yang berkualitas.
Dalam Perpres Publisher Rights atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024, kewajiban perusahaan platform digital untuk berkolaborasi dengan perusahaan media atau pers di Indonesia diatur dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang menyatakan bahwa perusahaan platform digital harus mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara bekerja sama dengan Perusahaan Pers yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
Selanjutnya, detail mengenai kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dijelaskan dalam Bab III Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3), yang menegaskan bahwa kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers diatur dalam perjanjian.