Menhaj Ingatkan Dana Haji Harus Aman dan Memberi Manfaat

Oleh Hidayat Taufik pada 16 Oct 2026, 11:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menekankan bahwa pengelolaan dana haji harus mampu menjaga keamanan investasi sekaligus meningkatkan nilai manfaatnya. Dana milik jemaah perlu dikelola secara profesional dan produktif agar keberlangsungan pembiayaan penyelenggaraan haji tetap terjamin.

Hal tersebut disampaikan Menhaj dalam sambutannya pada 8th International Hajj Forum yang digelar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut Irfan Yusuf, pengelolaan dana haji perlu mengacu pada tiga landasan utama, yakni prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap syariah, dan optimalisasi investasi. Ketiganya harus diterapkan secara seimbang untuk melindungi dana jemaah sekaligus menghasilkan manfaat dalam jangka panjang.

“Keamanan dana tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan dana tidak produktif. Sebaliknya, optimalisasi juga tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengambil risiko yang berlebihan,” kata Menhaj, dikutip dari kemenhaj, Jumat (16/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Menhaj turut menyoroti struktur penempatan investasi BPKH yang dinilai perlu dievaluasi secara berkelanjutan. Dari total dana kelolaan yang mencapai sekitar Rp184 triliun, sekitar 95 persen portofolio investasi ditempatkan pada instrumen sukuk dan deposito syariah.

Dia berpandangan, evaluasi komposisi investasi diperlukan untuk memastikan strategi pengelolaan dana mampu memberikan hasil yang optimal tanpa mengabaikan tingkat risiko dan kebutuhan pembiayaan haji. Dengan demikian, prinsip kehati-hatian tetap terjaga, sementara pengelolaan aset dapat diarahkan agar lebih produktif dan terukur.

“Apakah portofolio yang aman selalu menjadi portofolio yang paling optimal untuk memenuhi kebutuhan jemaah saat ini dan masa depan? Pertanyaan ini perlu menjadi bagian dari evaluasi kebijakan kita,” ujarnya.

Menhaj menjelaskan, upaya meningkatkan hasil investasi tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya keuntungan. Setiap keputusan harus mempertimbangkan risiko, ketersediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pembayaran, jangka waktu penempatan investasi, serta kewajiban pembiayaan penyelenggaraan haji.

Selain itu, strategi diversifikasi investasi perlu menjadi perhatian. Penempatan dana yang terlalu terkonsentrasi pada sejumlah instrumen dapat meningkatkan risiko apabila terjadi perubahan kondisi pasar. Sebaliknya, diversifikasi yang dirancang dengan baik berpeluang memperluas sumber pendapatan sekaligus memperkuat daya tahan portofolio investasi.

“Tujuan kita bukan mengejar imbal hasil setinggi mungkin tanpa mempertimbangkan risiko. Tujuan kita adalah menghasilkan nilai manfaat yang optimal dan berkelanjutan, pada tingkat risiko yang dapat diterima, dikelola, dan dipertanggungjawabkan,” kata Menhaj.

Menjaga keseimbangan pembiayaan haji

Irfan Yusuf juga menekankan perlunya pendekatan menyeluruh dalam menjaga keberlanjutan dana haji. Menurutnya, kebijakan pembiayaan penyelenggaraan haji harus berjalan seiring dengan strategi investasi yang mampu menghasilkan nilai manfaat secara konsisten.

Dari sisi pelayanan, biaya penyelenggaraan haji perlu dikendalikan melalui pengelolaan yang efisien, transparan, wajar, dan berkeadilan. Penyaluran nilai manfaat juga harus memperhatikan kemampuan finansial jemaah tanpa mengesampingkan kepentingan calon jemaah yang akan berangkat pada masa mendatang.

Sementara itu, dari sisi investasi, dana yang dikelola harus mampu menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan. Karena itu, peningkatan produktivitas aset perlu berjalan beriringan dengan pengendalian biaya operasional dan pengeluaran yang tidak diperlukan.

Keseimbangan kedua aspek tersebut menjadi penting untuk mengantisipasi tekanan pembiayaan dalam jangka panjang. Sejumlah tantangan yang perlu diperhitungkan meliputi kenaikan biaya pelayanan, fluktuasi nilai tukar, inflasi, serta bertambahnya kebutuhan layanan bagi jemaah.

Kemitraan dan digitalisasi untuk memperkuat layanan

Selain mendorong optimalisasi investasi, Menhaj menilai penguatan kemitraan strategis diperlukan untuk membangun penyelenggaraan haji yang lebih efektif. Kolaborasi antara pemerintah dan berbagai lembaga diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan, memperlancar koordinasi operasional, mendukung pertukaran data, serta memperkuat pengendalian risiko.

Dalam pengadaan layanan penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi, Menhaj menekankan pentingnya transparansi dan persaingan yang sehat. Proses pengadaan juga harus memperhatikan mutu pelayanan serta efisiensi anggaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh jemaah.

Di samping kemitraan, transformasi digital dinilai berperan penting dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji. Menhaj mengingatkan bahwa digitalisasi tidak sebatas menghadirkan aplikasi baru atau memindahkan proses administrasi manual ke sistem elektronik.

Pemanfaatan teknologi harus mampu memperbaiki kualitas data dan informasi, mendukung keputusan yang lebih akurat, mengendalikan risiko, serta meningkatkan pertanggungjawaban dalam penggunaan sumber daya publik.

“Keberhasilan digitalisasi harus diukur dari hasil nyata: mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, mempercepat pelayanan, meningkatkan ketepatan pengambilan keputusan, mencegah penyimpangan, dan memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.

Tata kelola harus berorientasi pada hasil

Menhaj menegaskan, pengelolaan dana haji yang optimal, kemitraan strategis, dan pemanfaatan teknologi membutuhkan dukungan tata kelola yang kuat. Pembagian tanggung jawab dan kewenangan antarlembaga harus ditetapkan secara jelas, disertai sistem pengawasan serta mekanisme pertanggungjawaban yang terukur.

Dia juga mendorong penilaian rutin terhadap kebijakan dan program yang dijalankan. Evaluasi tersebut diperlukan agar keputusan strategis memiliki dasar data yang memadai, didukung analisis yang tepat, serta menghasilkan manfaat yang dapat diukur. Program yang belum memenuhi sasaran perlu diperbaiki berdasarkan hasil evaluasi.

“Tata kelola yang baik bukan sekadar kepatuhan terhadap prosedur. Tata kelola yang baik adalah kemampuan institusi mengambil keputusan yang tepat, menggunakan sumber daya secara bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” kata Menhaj.

Menurutnya, seluruh langkah tersebut harus diarahkan untuk menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang berkelanjutan. Dengan begitu, jemaah saat ini dapat memperoleh pelayanan yang berkualitas, sementara hak dan kesempatan generasi berikutnya untuk menunaikan ibadah haji tetap terjaga.

“Keamanan menjaga amanah yang dipercayakan kepada kita. Optimalisasi menghasilkan manfaat. Tata kelola yang baik memastikan keduanya dijalankan secara bertanggung jawab,” ujarnya.