Merokok Saat Ukur Lahan, Pria Ini Jadi Tersangka Karhutla

Oleh Hidayat Taufik pada 31 Aug 2026, 13:45 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dan menyebabkan sekitar 30 hektare lahan terbakar.

Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial MA sebagai tersangka.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan, kebakaran berlangsung di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, pada Kamis (6/8/2026).

Api pertama kali terdeteksi di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menduga sumber api berasal dari lahan yang berada dalam penguasaan MF.

"Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, seorang pekerja MF yang berinisial MA bersama dua orang lainnya sempat melakukan pengukuran di lahan tersebut," katanya dikutip dari berbagai sumber Senin (30/8/26).

Saat proses pengukuran berlangsung, MA diketahui tengah merokok. Berdasarkan hasil pemeriksaan, puntung rokok yang dibuang MA diduga menjadi penyebab munculnya api di lokasi tersebut.

"Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api," ujarnya.

Setelah melihat api, MA berusaha melakukan pemadaman secara manual menggunakan batang dan ranting kayu.

Namun, api tidak berhasil dikendalikan dan justru menyebar ke area lahan di sekitarnya.

Petugas bersama pihak terkait kemudian melakukan upaya pemadaman hingga kobaran api berhasil dikendalikan pada 9 Agustus 2026.

Berdasarkan pendataan, karhutla tersebut berdampak terhadap lahan seluas kurang lebih 30 hektare.

Polisi selanjutnya menetapkan MA sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran tersebut. Penanganan perkara kini berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.