JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi mengungkap perkembangan baru dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway. Yanto yang sebelumnya ditemukan meninggal setelah dilaporkan terseret arus Sungai Memti ternyata diduga tewas setelah dianiaya.
Polda Papua Barat telah menetapkan dua pria berinisial D dan P sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 September 2026.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo membenarkan penetapan tersebut. “Dua orang ditetapkan tersangka,” kata Trihadi.
Gelar perkara dilakukan terkait laporan polisi mengenai kematian Yanto. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.
Kedua tersangka disangkakan dengan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Yanto dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti di Pegunungan Arfak pada 18 Juli 2026. Tim gabungan melakukan pencarian selama sembilan hari hingga akhirnya Yanto ditemukan dalam kondisi meninggal pada 27 Juli 2026.
Pada awalnya, kematian Yanto dikaitkan dengan insiden terseret arus sungai. Namun, proses penyelidikan kemudian berkembang hingga perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dan akhirnya polisi menetapkan dua tersangka.
Trihadi mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh. Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Papua Barat juga menyatakan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polisi meminta masyarakat tidak membuat spekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik.
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian keluarga Yanto yang mempertanyakan penyebab kematiannya. Keluarga juga telah menyerahkan sejumlah aspirasi kepada DPR Papua Barat untuk mengawal proses hukum perkara tersebut.
Dengan penetapan D dan P sebagai tersangka, kasus kematian Yanto kini memasuki tahapan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal. Polisi masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap perkara tersebut.