MK Rombak Aturan Pemilu, Ambang Batas Parlemen hingga Pemilu Lokal Berubah

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 29 Jun 2026, 18:46 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi mulai mengubah arah penyelenggaraan Pemilu 2029. Perubahan tersebut membuat revisi Undang-Undang Pemilu dinilai semakin mendesak untuk segera dibahas.

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai revisi UU Pemilu perlu segera dilakukan. Pasalnya, tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan pada 2027 sehingga aturan baru harus disiapkan lebih awal.

Salah satu putusan penting Mahkamah Konstitusi adalah penghapusan presidential threshold sebesar 20 persen. Putusan ini membuka peluang seluruh partai politik peserta pemilu mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi menilai penghapusan ambang batas pencalonan presiden diperlukan untuk menjaga hak politik dan memperkuat kedaulatan rakyat. Ketentuan tersebut akan mulai diterapkan pada Pemilu 2029.

Selain itu, MK juga memerintahkan perubahan aturan parliamentary threshold yang selama ini berada di angka 4 persen. Sistem baru diharapkan dapat mengurangi jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Perubahan lainnya adalah pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029. Pemilu nasional hanya untuk memilih presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu lokal akan digelar bersamaan dengan pilkada.

MK juga mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam alat kelengkapan DPR serta memberikan sanksi bagi partai yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan. Hingga kini pembahasan revisi UU Pemilu di DPR masih belum menunjukkan perkembangan signifikan, padahal sejumlah putusan tersebut harus diakomodasi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.