MUI Ingin Istilah LGBT Diganti Menjadi LGSP, RUU Sedang Disiapkan

Oleh Hidayat Taufik pada 30 Jul 2026, 13:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan usulan untuk mengganti penyebutan LGBT menjadi LGSP, akronim dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Gagasan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh.

Niam menilai istilah LGBT selama ini merupakan bentuk penghalusan bahasa yang berpotensi mengaburkan pemahaman masyarakat. Menurut pandangan MUI, penggunaan istilah tersebut tidak mencerminkan perilaku yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai moral yang mereka anut.

Tak hanya mengusulkan perubahan istilah, MUI juga sedang menyiapkan naskah akademik beserta rancangan RUU Anti-LGSP. Dokumen tersebut direncanakan akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR sebagai usulan untuk memperkuat landasan hukum terkait isu tersebut.

Lebih lanjut, Niam mengatakan langkah itu merupakan bagian dari peran fatwa MUI dalam membangun kesadaran masyarakat sekaligus mendorong hadirnya regulasi. Ia turut mencontohkan lahirnya Undang-Undang Pornografi yang sebelumnya diawali dengan fatwa MUI.