JAKARTA, Cobisnis.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan alat bantu seksual atau sex toy untuk menyalurkan kebutuhan biologis warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak diperbolehkan dalam Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyampaikan pandangan tersebut sebagai tanggapan atas usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan yang sebelumnya disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
"Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya," ujar Abdul Muiz Ali seperti dilansir dari situs resmi MUI, Senin (5/10/26).
Menurut Muiz, penggunaan alat bantu seksual bertentangan dengan ketentuan dalam syariat Islam. Ia menyebut Islam telah mengatur cara memenuhi sekaligus mengendalikan kebutuhan biologis manusia secara terhormat.
Ia menjelaskan, terdapat dua pilihan dalam menghadapi dorongan biologis. Pertama, kebutuhan tersebut disalurkan melalui pernikahan yang sah dan memiliki nilai ibadah.
Sementara itu, bagi seseorang yang belum mampu atau belum berkesempatan menikah, termasuk warga binaan, pengendalian dorongan seksual dapat dilakukan melalui ibadah puasa.
"Dalam agam Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa," tegas Kiai Muiz Ali.
MUI turut menyoroti penyampaian wacana fasilitas tersebut di ruang publik oleh pejabat negara. Muiz menilai anggota DPR sebagai representasi masyarakat perlu mempertimbangkan etika dalam berkomunikasi serta nilai moral dan agama yang berkembang di Indonesia.
Karena itu, MUI meminta agar rencana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan tidak dilanjutkan. Muiz juga menyarankan agar pernyataan mengenai usulan tersebut ditarik kembali.
"Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut," ujarnya.
Muiz kembali mengingatkan bahwa pembahasan mengenai fasilitas semacam itu sebaiknya tidak disampaikan secara terbuka, terlebih oleh anggota DPR yang memiliki posisi sebagai wakil rakyat. Ia pun mendorong pihak terkait untuk mencabut pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Willy Aditya mengemukakan gagasan mengenai penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan saat membahas sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9).
Willy menyampaikan bahwa warga binaan yang belum mempunyai pasangan tetap memiliki kebutuhan biologis. Menurut dia, penyediaan fasilitas tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan sebelum kembali ke masyarakat.