Mulai Jam 2 Pagi, Kepala Dapur MBG Wajib Hadir di Lokasi

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 08 Sep 2026, 14:58 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Gizi Nasional atau BGN memperketat pengawasan dapur program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG kini diwajibkan berada di lokasi selama jam operasional dapur.

Jam operasional tersebut umumnya dimulai pukul 02.00 hingga 08.00 pagi. Kehadiran kepala SPPG akan diperiksa melalui Zoom untuk memastikan pengawasan dilakukan langsung di lokasi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan tersebut dibuat setelah ditemukan kepala SPPG yang tidak berada di tempat ketika dapur mulai beroperasi.

"Jadi jam kerja itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8. Nah ini yang selama ini kepala SPPG tidak hadir di tempat. Nah sekarang diwajibkan jam 2 sampai jam 8 pagi harus ada di tempat, kepalanya. Dan itu dilakukan Zoom, absennya dicek," ujar Zulkifli.

Untuk wilayah Indonesia bagian timur, waktu operasional dapat dimulai lebih awal karena adanya perbedaan waktu. Penyesuaian tersebut mengikuti kondisi wilayah masing masing.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pengawasan diperketat karena sejumlah kasus gangguan kesehatan atau keracunan makanan berkaitan dengan tidak dijalankannya standar operasional prosedur atau SOP.

Pelanggaran SOP dapat terjadi dalam berbagai tahapan, mulai dari penyimpanan bahan makanan hingga proses pengolahan dan kebersihan dapur. Karena itu, kehadiran kepala SPPG dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Kepala SPPG yang berstatus PPPK dapat dikenai sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban kehadiran. Jika kepala SPPG berhalangan, pengawasan dapat dialihkan kepada pengawas atau ahli gizi, kemudian akuntan.

Namun, apabila ketiga unsur pimpinan tersebut sama sama tidak hadir, dapur tidak diperbolehkan beroperasi. Aturan ini menjadi bagian dari upaya BGN memperketat kontrol terhadap pelaksanaan program MBG.

BGN juga tengah menyisir dan memverifikasi 27.485 SPPG di berbagai wilayah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi dapur, penerima manfaat, serta tata kelola SPPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan kehadiran ini membuat kepala SPPG harus terlibat langsung sejak proses persiapan makanan dimulai pada dini hari. Pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan laporan setelah makanan selesai diproduksi dan didistribusikan.