JAKARTA, Cobisnis.com — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Langkah tersebut berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Permohonan itu tercatat dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, Silmy mempertanyakan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
"Klarifikasi perkara. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian keterangan pada laman resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (8/9/2026).
Permohonan praperadilan diajukan Silmy pada Jumat (4/9/2026). Namun, sampai Selasa (8/9/2026), SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat petitum atau tuntutan yang diajukan dalam permohonan tersebut.
Sidang perdana praperadilan telah dijadwalkan oleh PN Jakarta Selatan. Agenda tersebut akan berlangsung pada Senin (14/9/2026).
Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 serta Jaya Saputra. Jaya sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi serta Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
Lima tersangka lainnya yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Mereka memiliki jabatan di sejumlah bagian dan kantor yang berada di lingkungan Imigrasi.
Menurut dugaan KPK, proses permohonan izin tinggal WNA sengaja dibuat sulit. Permohonan yang masuk disebut dapat ditolak sehingga pemohon diduga diarahkan untuk membayar sejumlah biaya tambahan.
Dalam perkara tersebut, Silmy yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023-2024 diduga meminta bagian dari proses pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut kemudian diduga diteruskan kepada sejumlah pejabat di bawahnya.
Jaya Saputra diduga menginstruksikan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo untuk menarik pungutan tambahan dari WNA. Setiap dokumen permohonan izin tinggal disebut dikenai biaya di luar ketentuan resmi.
Sementara itu, Gusti Benardiansyah diduga menyiapkan sejumlah rekening nominee untuk menampung dana yang berasal dari pengurusan izin tinggal. Aliran uang tersebut diduga berasal dari biro jasa maupun WNA yang mengurus dokumen keimigrasian.
KPK memperkirakan uang yang diterima pihak-pihak terkait di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2022-2026 mencapai sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Tindakan penyitaan itu kemudian menjadi salah satu hal yang dipersoalkan Silmy melalui permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.