Nadiem Makarim Kritik Vonis Kasus Chromebook, Sebut Fakta Persidangan Diabaikan

Oleh Rizki Meirino pada 30 Jun 2026, 22:01 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim dalam perkara Chromebook pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam amar putusan, Nadiem divonis 10 tahun penjara, didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta dibebankan uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun kurungan.

Usai persidangan, Nadiem menyampaikan keberatan atas putusan tersebut dan menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan tidak dijadikan pertimbangan. Ia juga menyebut putusan itu membuat dirinya seolah menerima hukuman selama 15 tahun karena adanya pidana tambahan berupa uang pengganti.

“Hari ini kita menanyakan apakah kebenaran dan keadilan masih ada artinya. Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan, saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun,” ujar Nadiem di hadapan awak media usai sidang.

Nadiem turut menyoroti adanya dissenting opinion dari Hakim Andi Saputra yang menurutnya memaparkan fakta persidangan secara berbeda. Ia mengapresiasi hakim tersebut karena menyatakan dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Terkait kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar, Nadiem membantah pernah menerima dana tersebut. Ia menyatakan laporan harta kekayaannya serta dokumen dan keterangan saksi di persidangan menunjukkan dana itu tidak pernah berada dalam penguasaannya.

Tim kuasa hukum Nadiem juga menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut karena menilai sejumlah alat bukti pembelaan diabaikan oleh majelis hakim. Mereka menyebut akan mengajukan banding sekaligus menempuh langkah hukum terkait dugaan obstruction of justice sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kuasa hukum Ari Yusuf Amir menilai putusan tersebut dapat menjadi preseden bagi kalangan profesional atau pengusaha yang dipercaya menduduki jabatan publik. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dissenting opinion yang disampaikan Hakim Andi Saputra dalam perkara tersebut.

Selain mengajukan banding, tim penasihat hukum menyatakan akan melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial dan penegak hukum lainnya. Menurut mereka, langkah tersebut diambil karena meyakini proses yang dijalani Nadiem merupakan bentuk kriminalisasi, sementara proses hukum akan terus berlanjut melalui upaya hukum berikutnya.