Nama Anime Ternyata Masuk Data Kependudukan Indonesia

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 12 Aug 2026, 10:40 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Media Jepang menyoroti fenomena sejumlah warga negara Indonesia yang memiliki nama terinspirasi dari karakter anime dan manga. Nama seperti Naruto, Nobita, Sasuke, hingga Doraemon tercatat dalam data kependudukan Indonesia.

Data tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk periode semester pertama 2026. Fenomena ini kemudian menjadi perhatian publik Jepang setelah data tersebut dibagikan oleh seorang pejabat pencatatan sipil melalui media sosial.

"Angka angka ini didasarkan pada data populasi aktual dan fenomena ini benar benar nyata," ujar pejabat senior kependudukan tersebut, dilansir Japan Times, Rabu {12/08/2026].

Data menunjukkan Naruto dan Uzumaki menjadi salah satu nama karakter anime yang paling banyak digunakan. Sebanyak 347 orang tercatat memiliki nama Uzumaki atau Naruto.

Nama Nobita juga tercatat digunakan oleh 181 orang. Sementara itu, Sasuke digunakan oleh 158 orang dan Uchiha tercatat sebagai nama 152 orang.

Karakter One Piece juga masuk dalam daftar tersebut. Sebanyak 79 orang tercatat menggunakan nama D. Luffy, sementara Usopp digunakan oleh 37 orang.

Nama Shinchan tercatat digunakan oleh 65 orang, sedangkan Boruto digunakan oleh 60 orang. Selain itu, terdapat 23 orang bernama Inuyasha.

Nama Doraemon juga tercatat secara resmi dalam data kependudukan. Sebanyak 16 orang memiliki nama Doraemon, sementara Suneo tercatat digunakan oleh delapan orang.

Fenomena tersebut dinilai menunjukkan perubahan tren pemberian nama di Indonesia. Jika sebelumnya nama anak banyak dipengaruhi budaya daerah, tradisi keagamaan, dan bahasa Arab, generasi orangtua muda kini dinilai lebih terbuka terhadap nama modern.

Perubahan tersebut juga tidak lepas dari popularitas anime Jepang yang berkembang di Indonesia sejak era 1990 an dan 2000 an. Tayangan seperti Naruto, Doraemon, dan One Piece menjadi bagian dari budaya populer yang dikenal luas oleh masyarakat.

Pemerintah tidak memberlakukan aturan khusus yang melarang penggunaan nama karakter anime selama memenuhi persyaratan administratif kependudukan. Nama tersebut tetap memiliki kedudukan yang sama dalam dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan paspor.

Fenomena ini sekaligus memperlihatkan kuatnya pengaruh budaya populer Jepang di Indonesia. Anime tidak hanya menjadi tontonan hiburan, tetapi juga ikut memengaruhi pilihan nama yang kemudian tercatat secara resmi dalam dokumen negara.