Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas

Oleh Hidayat Taufik pada 25 Sep 2026, 14:18 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto menyangkal adanya praktik pungutan liar di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.

Hal itu disampaikan Wisnu ketika mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto meninjau Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jumat (25/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menyampaikan sejumlah temuan dari inspeksi mendadak yang sebelumnya dilakukan di lapas tersebut.

Salah satu temuan Ombudsman berkaitan dengan dugaan adanya pembayaran yang dibebankan kepada warga binaan untuk memperoleh tempat di kluster dengan fasilitas tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Wisnu menyatakan tidak menemukan praktik pungli di Lapas Cibinong.

"Alhamdulillah tidak ada di sini," ujar Wisnu ketika mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto serta Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyidak Lapas Cibinong, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (25/9/26).

Wisnu kembali memberikan penjelasan ketika ditanya mengenai informasi pungutan liar yang disampaikan Ombudsman. Ia meminta dugaan tersebut disertai penyampaian langsung dan bukti.

"Kalau ada pungli, bisa disampaikan langsung dan bisa dibuktikan, insyaallah tidak ada," ungkapnya.

Mengenai kondisi keamanan, Wisnu menyebut pengelolaan keamanan di Lapas Cibinong telah dijalankan berdasarkan standar operasional yang berlaku.

"Sejauh ini kita sesuai SOP semua. Siap," sebutnya.

Ia juga menyangkal adanya upaya untuk menghalangi pemeriksaan Ombudsman saat tim lembaga tersebut melakukan sidak.

Menurut Wisnu, jajaran petugas lapas telah bersikap terbuka dan memberikan kerja sama kepada Ombudsman selama proses pemeriksaan.

"Sejauh ini kami sangat kooperatif dengan Ombudsman," katanya.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan. Ia sebelumnya menyebut tim Ombudsman sempat menghadapi penolakan ketika akan melakukan pemeriksaan mendadak.

Tim pemeriksa juga dikabarkan harus menunggu tanpa kepastian. Selain itu, Kalapas disebut tidak berada di lokasi ketika sidak berlangsung.

Ombudsman turut menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan pungutan yang dikenakan kepada pengunjung atau keluarga warga binaan.

"Mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya," ungkap Syafrida dalam konferensi pers, Kamis (24/9).

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut nominal yang diduga diminta mencapai Rp150 ribu.

'Terus bayar di sini?' 'Iya bayar', misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu. Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli ya, itu tidak dibenarkan," jelas Fikri.»

Informasi mengenai dugaan pungli tersebut disampaikan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga menemukan sebuah bangunan dengan fasilitas tempat tinggal yang disebut mewah dan lengkap.

Di lokasi yang sama, tim Ombudsman menemukan minuman keras yang tersimpan di dalam kulkas.