JAKARTA, Cobisnis.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan layanan STNK Digital dan sistem pembayaran denda tilang melalui aplikasi Digital Korlantas.
Peluncuran layanan tersebut berlangsung dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (25/9/2026).
Kehadiran dua layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri memperluas transformasi digital dalam pelayanan lalu lintas. Sistem ini dirancang agar masyarakat mendapatkan layanan yang lebih mudah, praktis, dan memiliki kepastian proses.
Sistem pembayaran denda tilang kini tersedia dalam aplikasi Digital Korlantas. Melalui layanan tersebut, pelanggar dapat memeriksa dan melakukan konfirmasi data sebelum membayar titipan denda secara digital.
Pembayaran tersebut juga terhubung dengan mekanisme penyaluran dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan.
Proses layanan diawali ketika pelanggaran lalu lintas terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Data pelanggaran kemudian diverifikasi oleh petugas Korlantas.
Setelah proses verifikasi selesai, pelanggar akan memperoleh notifikasi. Selanjutnya, data pelanggaran dapat diperiksa dan dikonfirmasi melalui aplikasi Digital Korlantas.
Pelanggar kemudian dapat mengisi saldo dan membayarkan titipan denda menggunakan layanan LantasPay.
Besaran dana yang dititipkan merupakan nilai denda maksimal. Dana tersebut selanjutnya diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk kebutuhan proses persidangan.
Setelah pengadilan mengeluarkan putusan, informasi mengenai perkara akan diperbarui melalui aplikasi Digital Korlantas.
Jika jumlah denda yang diputuskan pengadilan lebih kecil dibandingkan dana titipan, kelebihan pembayaran akan dikembalikan ke saldo pengguna.
Pengguna juga akan menerima pemberitahuan mengenai hasil putusan sekaligus informasi pengembalian selisih dana tersebut.
Selain sistem pembayaran tilang, Korlantas Polri memperkenalkan STNK Digital sebagai pendamping dokumen kendaraan dalam bentuk fisik.
Pemilik kendaraan dapat membuka dokumen legitimasi pengoperasian kendaraan melalui telepon seluler menggunakan aplikasi Digital Korlantas.
Informasi yang terdapat dalam STNK Digital telah terhubung dengan basis data kendaraan bermotor milik Korlantas Polri.
Saat pemeriksaan kendaraan di jalan, petugas dapat mengecek keabsahan data melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital.
STNK Digital juga memiliki fitur keamanan untuk mencegah dokumen direkam atau diambil tangkapan layar.
Fitur tersebut diharapkan dapat mempercepat pemeriksaan keaslian dokumen kendaraan sekaligus mengurangi risiko pemalsuan.
Peluncuran STNK Digital dan pembayaran tilang terintegrasi tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 dengan tema "Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri".
Melalui layanan tersebut, Korlantas Polri mendorong pelayanan lalu lintas yang lebih humanis, responsif, dan mudah diakses masyarakat.