Nurlela Dituntut 1,5 Tahun, Meta 8 Bulan dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Oleh Hidayat Taufik pada 05 Aug 2026, 13:25 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kabupaten Lebak, Banten, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, Nurlela dan Meta Meita, dengan hukuman penjara yang berbeda.

Dalam persidangan, Nurlela dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara itu, Meta Meita dituntut hukuman 8 bulan penjara karena dinilai ikut melakukan perbuatan yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama.

Jaksa menyebut Nurlela didakwa melanggar pasal tentang penodaan agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun Meta dijerat dengan pasal penodaan agama karena menginjak kitab suci Al-Qur'an atas perintah Nurlela.

Menurut jaksa, tindakan para terdakwa dinilai menyinggung isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta melukai perasaan umat Islam. Perbuatan tersebut juga dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Meski telah menjalani persidangan, keduanya tidak ditahan. Jaksa menjelaskan Meta masih memiliki anak yang berusia kecil, sedangkan Nurlela sedang hamil sekitar delapan bulan. Selain itu, keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Kasus ini bermula pada April 2026 di sebuah salon kecantikan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Nurlela menuduh Meta mengambil alat rias miliknya. Ketika tuduhan tersebut dibantah, Meta diminta bersumpah dengan menginjak Al-Qur'an. Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan memicu kecaman publik hingga akhirnya diproses secara hukum.